Keluhan adalah pernyataan ketidakpuasan pemohon atas pengoperasian sistem sertifikasi, kinerja LOC, dan unjuk kerja personel LOC.
LOC menerima, mengevaluasi, menyelesaikan keluhan dan mendokumentasikan seluruh proses penanganan keluhan. Penyelesaian keluhan dilakukan sesuai dengan Prosedur Penanganan Keluhan LOC
Banding adalah permintaan dari pemohon tentang pertimbangan ulang atas keputusan sertifikasi LOC
Banding harus diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada LOC disertai bukti dan alasan yang valid dan dapat diterima. Permohonan banding harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah tanggal keputusan LOC. Penyelesaian banding dilakukan sesuai dengan Prosedur Banding LOC
LOC tidak akan memproses permohonan banding apabila keputusan untuk tidak memberikan sertifikasi didasarkan pada ketidakmampuan pemohon untuk memenuhi persyaratan akreditasi yang dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
a. Proses akreditasi melebihi batas waktu 1 tahun;
b. Pemohon gagal menindaklanjuti ketidaksesuaian dalam waktu yang telah ditentukan;
c. Pemohon terbukti melakukan penipuan, pemalsuan, kecurangan, menyembunyikan informasi dengan sengaja atau pelanggaran hukum lainnya;
d. Pemohon tidak memenuhi persyaratan asesmen penyaksian unjuk kerja terhadap pemohon;
e. Pemohon tidak memiliki cukup bukti pendukung terkait materi banding.

Selanjutnya, Prosedur keluhan banding …

ONLINE, Silahkan Chat Disini...