Keluhan dan Banding

Keluhan adalah pernyataan ketidakpuasan pemohon atas pengoperasian sistem sertifikasi, kinerja LOC, dan unjuk kerja personel LOC.LOC menerima, mengevaluasi, menyelesaikan keluhan dan mendokumentasikan seluruh proses penanganan keluhan. Penyelesaian keluhan dilakukan sesuai dengan Prosedur Penanganan Keluhan LOC Banding adalah permintaan dari pemohon tentang pertimbangan ulang atas keputusan sertifikasi LOCBanding harus diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada LOC

Penggunaan simbol sertifikasi LOC

Untuk tujuan sertifikasi, hanya sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi verifikasi yang digunakan oleh pemohon yang memuat simbol sertifikasi LOC yang dianggap sebagai sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi dan/atau verifikasi yang diterbitkan oleh pemohon dalam status sertifikasiSimbol sertifikasi LOC juga dapat digunakan sebagai bukti ketertelusuran peralatan ukur yang digunakan dalam sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, uji profisiensi,

Hak dan kewajiban pemohon yang telah di sertifikasi

Hak dan Kewajiban pemohon yang telah Disertifikasi Pemohon yang disertifikasi oleh LOC mempunyai hak untuk: Pemohon yang disertifikasi LOC mempunyai kewajiban untuk: i. perubahan status legal, status kepemilikan, status komersial dan status organisasi; ii. perubahan lokasi dan/atau sumber daya pemohon yang mempengaruhi kompetensi dalam melakukan  penilaian kesesuaian; dan iii. perubahan organisasi, manajemen puncak atau personel

Pembekuan dan Pencabutan sertifikasi

LOC membekukan status akreditasi untuk seluruh atau sebagian lingkup sertifikasi pemohon jika terjadi, namun tidak terbatas pada kondisi di bawah ini:a. Pemohon gagal memfasilitasi kunjungan surveilen/asesmen penyaksian dalam kerangka waktu b. Pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan secara memuaskan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prosedur tindakan perbaikan asesmen;c. Pemohon yang terakreditasi secara sukarela mengajukan

Perluasan ruang lingkup

Pemohon yang telah terakreditasi dapat mengajukan perluasan ruang lingkup Sertifikasi organikPengajuan perluasan ruang lingkup sertifikasi dapat dilakukan setelah 3 (tiga)bulan sejak keputusan akreditasi awal.Perluasan ruang lingkup dapat diajukan pemohon apabila:a. Pemohon tidak dalam status dibekukan;b. Pemohon telah mendapat keputusan terkait proses asesmen sebelumnya (misalkeputusan surveilen, keputusan penambahan ruang lingkup, keputusansertifikasi); danc. Pemohon telah menyelesaikan surveilen

Surveilen Terjadwal

LOC melakukan surveilen terjadwal ke pemohon yang terakreditasi untuk memnatau pemenuhan persyaratan akreditasi dari waktu ke waktu. Selama 3 (tiga) tahun masa sertifikasi, LOC akan melaksanakan kunjungan surveilen terjadwal 2 (dua) kali, kecuali ada keputusan sertifikasi untuk dilakukan surveilen tidak terjadwal atau terdapat regulasi atau dokumen normatif lainnya yang menetapkan berbeda untuk skema sertifikasi tertentu.

Praasesmen

Praasesmen dilakukan atas permintaan tertulis dari pemohon kepada LOC setelah pemohon mengajukan permohonan sertifikasi LOC dapat merekomendasikan kepada pemohon untuk dilakukan praasesmen apabila hasil kaji ulang permohonan pemohon mengindikasi adanya perbedaan yang signifikan dengan persyaratan sertifikasi Praasesmen dilakukan oleh persoel yang ditunjuk oleh LOC untuk melakukan hal berikut, namun tidak terbatas pada : Pelaksanaan praasesmen

Prosedur Permohonan Sertifikasi Organik

Untuk mengajukan sertifikasi organik, Pemohon bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Lawu Organic Certification (LOC) yang beralamat di Ds Bogo RT 06 RW 02 Desa Wakah Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi (wilayah Agro Techno Park) pada jam kerja untuk mendapatkan informasi mengenai proses sertifikasi, formulir yang harus dilengkapi dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan serta biaya dapat

Permohonan Sertifikasi Organik

Permohonan Pendaftaran sertifikasi diajukan oleh kelompok tani atau personal di dalam organisasi yang diberikan kewenangan untuk bertindak atas nama organisasi. Pemohon harus melengkapi seluruh persyaratan permohonan sertifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemohon memperoleh informasi checklist kelengkapan dokumen pendaftaran Permohonan harus dilengkapi dengan informasi mengenai legalitas pemohon, dokumen utama dan dokumen pendukung organisasi atau

ONLINE, Silahkan Chat Disini...