Potensi pertanian dan olahan pangan di Indonesia saat ini terus berkembang dan mengarah pada produk yang sehat, higienis dan bebas dari cemaran residu logam berat. Peningkatan kepedulian masyarakat saat ini tentang pola hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan-makanan yang menyehatkan membuka peluang pasar bagi pelaku pertanian organik yang dalam budidayanya tidak menggunakan bahan kimia sintetis sehingga menghasilkan produk yang baik dan menyehatkan. Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah. Pertanian organik menekankan penerapan praktek-praktek manajemen yang lebih mengutamakan penggunaan input dari limbah kegiatan budidaya di lahan, dengan mempertimbangkan daya adaptasi terhadap keadaan/kondisi setempat. Jika memungkinkan hal tersebut dapat dicapai dengan penggunaan budaya, metoda biologi dan mekanik, yang tidak menggunakan bahan sintesis untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam system.
Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi. dalam upaya proses pelabelan organik diperlukan wadah yang mampu melakukan sertifikasi dan memberikan standar mutu keorganikan. Suatu lembaga yang mampu melakukan sertifikasi dalam bidang ini di Indonesia dikelola oleh Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organik. Acuan lembaga sertifikasi organik di Indonesia didasarkan pada SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik. Potensi inilah pendirian Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organik di Kabupaten Ngawi di anggap sangat penting untuk mewadahi petani-petani organik agar produk-produk hasil pertanian maupun produk-produk olahannya memiliki identitas penjamin atau pelabelan yang diakui Nasional dan Internasional, sehingga memiliki daya saing dan daya jual yang tinggi. Selain itu kehadiran Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organik juga sangat dibutuhkan karena jumlah Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organik di Indonesia saat ini sangat terbatas, sedangkan potensi perkembangan pertanian Nasional dan Internasional saat ini banyak yang menginginkan dan bahkan mewajibkan terjaminnya produk dengan pelabelan organik sebagai acuan diterimanya produk. Maka dengan pendirian Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organik di Kabupaten Ngawi ini dengan Nama Lawu Organic Certification akan melengkapi kebutuhan petani sebagai penjaminan produk-produknya.

