KETENTUAN PENGGUNAAN TANDA ORGANIK INDONESIA

A. Definisi

  1. Tanda Organik adalah logo ORGANIK INDONESIA yang dicantumkan pada kemasan produk organik yang telah disertifikasi oleh LOC.
  2. Produk yang berhak menggunakan tanda organik hanyalah produk yang telah tersertifikasi organik.
  3. LOC mengatur dua jenis pencantuman tanda organik Indonesia pada kemasan berdasarkan ruang lingkup produk berikut:
    1. Tanda untuk ruang lingkup produk pangan Olahan termasuk produk olahan impor dan produk Kosmetik dan perawatan kesehatan.
    1. Tanda untuk ruang lingkup tanaman segar dan produk tanaman, peternakan dan produk ternak, input organik (benih, pupuk, pestisida nabati dan herbisida nabati).

B. Ketentuan pencantuman Tanda Organik

  1. Tanda ORGANIK INDONESIA untuk ruang lingkup a (Produk Pangan Olahan, Produk Pangan Impor, Produk Kosmetik dan Produk Perawatan Kesehatan).
  2. Tanda ORGANIK INDONESIA untuk ruang lingkup b (Tanaman Segar dan Produk Tanaman, Peternakan dan Produk Ternak, Input Organik (Benih, Pupuk, Pestisida Nabati dan Herbisida nabati) )
  • Ketentuan informasi label pangan untuk produk organik
  • Terdapat informasi umum yang jelas antara lain :
    • Nama     dan     alamat    perusahaan   yang bertanggung jawab atas produk.
    • Nama produk (Jenis produk dan merk produk).
    • Tanda untuk mengidentifikasi lot produk/kode produksi.
    • Berat bersih atau isi bersih (dalam satuan metrik).
    • Tanggal, bulan dan tahun kadaluarsa.
  • Terdapat informasi semua komposisi produk pangan, metode pengolahan, bahan tambahan makanan dan bantuan pengolahan.
  • Terdapat tanda organik sesuai dengan ruang lingkup produk yang disertifikasi.
  • Tanda Organik ditempatkan pada bagian utama label [Sisi kemasan pangan yang paling mudah dilihat, diamati dan atau dibaca oleh masyarakat pada umumnya].
  • Pencantuman tanda organik tidak mudah lepas dari kemasan, tidak mudah luntur dan rusak.
  • Jika terdapat keterangan pangan, keterangan yang diberikan harus bersifat benar, tidak menyesatkan (baik secara tulisan, gambar atau bentuk apapun lainnya). Keterangan pangan yang diberikan didukung dengan adanya fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pencantuman tentang manfaat produk bagi kesehatan.
  • Setiap penggunaan tanda organik pada kemasan, operator harus memberikan design label kemasan produk tersebut untuk mendapatkan persetujuan dari LOC.

PENGGUNAAN SIMBOL AKREDITASI  KOMITE AKREDITASI NASIONAL 

  1. Simbol Akreditasi KAN
  • Simbol Akreditasi hanya boleh dibubuhkan dalam bentuk, ukuran dan posisi yang tepat sebagaimana ditentukan dalam dokumen lampiran ini. Simbol akreditasi KAN berupa gabungan antara logo KAN dengan pernyataan informasi akreditasi atau logo organik.
  • Logo KAN dengan tulisan nomor identitas akreditasi LOC di bawahnya, merupakan satu kesatuan. Dengan demikian setiap penggunaan logo KAN harus disertai dengan tulisan nomor identitas akreditasi LOC di bawahnya.
    • Penggunaan simbol akreditasi oleh klien LOC, penggunaan simbol akreditasi harus digunakan bersamaan dengan simbol Organik Indonesia.
    • Setiap perbesaran atau pengecilan ukuran simbol akreditasi harus proporsional dengan logo yang digunakan sebagai acuan.
  • Simbol akreditasi atau tiap pernyataan diakreditasi oleh KAN tidak boleh digunakan untuk menyatakan baik secara langsung atau tidak langsung bahwa KAN bertanggung jawab atas pendapat atau penafsiran yang berasal dari penggunaan simbol tersebut.

B. Larangan 

  • Operator dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam dan atau dengan label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan
  • Pencantuman pernyataan tentang manfaat pangan bagi kesehatan dalam label hanya dapat didukung oleh fakta ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan
  • Operator dilarang mencantumkan tanda Organik jika operator melakukan pelanggaran terhadap pedoman ini dan dapat mencantumkannya kembali apabila operator telah melakukan perbaikan.

C. Penyalahgunaan Sertifikat Organik, logo LOC , Tanda ORGANIK Indonesia dan simbol KAN

Bila ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan sertifikat Organik, logo LOC, logo ORGANIK Indonesia dan simbol KAN , LOC akan melakukan tindakan berikut:

  • Mengirimkan surat somasi dan permohonan klarifikasi mengenai pelanggaran tersebut kepada operator ybs dan meminta untuk menarik semua bahan/produk yang melanggar atau penyalahgunaan logo LOC dan tanda ORGANIK Indonesia. Bila pelanggaraan dan penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh operator yang disertifikasi LOC, LOC akan membekukan atau menarik sertifikat organik dari operator tersebut. LOC juga dapat melakukan pencabutan sertifikat organik operator sebagai tindakan lebih lanjut terhadap kasus ini.
  • Bila dalam waktu 30 hari sejak tanggal surat dikirimkan tidak mendapatkan respon dari operator dan/atau klarifikasi yang diberikan oleh operator tidak dapat memenuhi dalam penyelesaian kasus yang dimaksudkan. LOC akan mengambil tindakan dengan melaporkan kasus terkait kepada pihak yang berwenang dan berkewajiban. LOC juga akan mempublikasikan kasus pelanggaran kepada publik.

ONLINE, Silahkan Chat Disini...