Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organic Lawu Organic Certification (LOC)  dalam melaksanakan Sertifikasi Organik, Pupuk dan pestisida organik mengacu kepada ISO 17065 Tahun 2012, SNI 6729 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik. Ruang lingkup Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa Lingkup Organic Lawu Organic Certification (LOC) adalah mensertifikasi:

  1. Tanaman Segar dan Produk Tanaman, standar acuan SNI 6729:2016
  2. Input Produksi (Pupuk dan Pestisida), standar acuan SNI 6729:2016
  3. Produk Pangan olahan, standar acuan SNI 6729:2016

Lebih lanjut mengenai Ruang Lingkup

Untuk persyaratan kelengkapan pengajuan sertifikasi organik, selengkapnya …

Untuk Proses skema pengajuan sertifikasi, selengkapnya ..

Untuk Proses skema survailan, selengkapnya …

ONLINE, Silahkan Chat Disini...