1. Tanaman Segar dan Produk Tanaman
Ruang Lingkup Tanaman dan Produk Tanaman meliputi produk tanaman hasil pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan. Produk dimaksud berupa tanaman segar yang proses budidayanya dilakukan secara organik mulai dari proses penyiapan lahan, benih, pemeliharaan, perawatan hingga pasca panennya. Produk yang dibudidayakan secara konvensional jika ingin mendapatkan sertifikasi organik wajib melalui masa konversi sesuai dengan ketetapan yang berlaku
2. Input Produksi (Pestisida dan Pupuk)
Ruang Lingkup pupuk dan pestisida organik meliputi produk hasil pembuatan pupuk dan pestisida berbahan baku dari alam (tanaman) dan non sintetis yang pada prosesnya mulai dari bahan baku sampai dengan pengemasan wajib memperhatikan kaidah-kaidah organik. Produk pupuk dan pestisida harus sesuai dengan ketetapan yang tertuang dalam SNI 6729:2016 tentang Sistem Pertanian Organik.
3. Produk Pangan Olahan
Ruang Lingkup Tanaman dan Produk Tanaman meliputi produk tanaman hasil pertanian pangan, hortikultura, dan perkebunan. Produk dimaksud berupa tanaman segar yang proses budidayanya dilakukan secara organik mulai dari proses penyiapan lahan, benih, pemeliharaan, perawatan hingga pasca panennya. Produk yang dibudidayakan secara konvensional jika ingin mendapatkan sertifikasi organik wajib melalui masa konversi sesuai dengan ketetapan yang berlaku

