Untuk tujuan sertifikasi, hanya sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi verifikasi yang digunakan oleh pemohon yang memuat simbol sertifikasi LOC yang dianggap sebagai sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi dan/atau verifikasi yang diterbitkan oleh pemohon dalam status sertifikasi
Simbol sertifikasi LOC juga dapat digunakan sebagai bukti ketertelusuran peralatan ukur yang digunakan dalam sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, uji profisiensi, validasi dan/atau verifikasi yang diajukan untuk disertifikasi.
Ketertelusuran yang didapatkan dari kalibrasi in-house dan/atau kegiatan kalibrasi lain tanpa simbol sertifikasi LOC dapat diterima sebagai bukti ketertelusuran terpenuhi
Simbol sertifikasi LOC terdiri atas logo LOCN dan identitas sertifikasi
Pemohon dapat menggunakan simbol sertifikasi LOC
Pelanggaran terhadap penggunaan simbol sertifikasi LOC dapat dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dan atau peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

ONLINE, Silahkan Chat Disini...