Penggunaan simbol sertifikasi LOC

Untuk tujuan sertifikasi, hanya sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi verifikasi yang digunakan oleh pemohon yang memuat simbol sertifikasi LOC yang dianggap sebagai sertifikat sertifikasi, laporan/sertifikat uji/kalibrasi/inspeksi/uji profisiensi/validasi dan/atau verifikasi yang diterbitkan oleh pemohon dalam status sertifikasiSimbol sertifikasi LOC juga dapat digunakan sebagai bukti ketertelusuran peralatan ukur yang digunakan dalam sertifikasi, pengujian, kalibrasi, inspeksi, uji profisiensi,

Hak dan kewajiban pemohon yang telah di sertifikasi

Hak dan Kewajiban pemohon yang telah Disertifikasi Pemohon yang disertifikasi oleh LOC mempunyai hak untuk: Pemohon yang disertifikasi LOC mempunyai kewajiban untuk: i. perubahan status legal, status kepemilikan, status komersial dan status organisasi; ii. perubahan lokasi dan/atau sumber daya pemohon yang mempengaruhi kompetensi dalam melakukan  penilaian kesesuaian; dan iii. perubahan organisasi, manajemen puncak atau personel

Pembekuan dan Pencabutan sertifikasi

LOC membekukan status akreditasi untuk seluruh atau sebagian lingkup sertifikasi pemohon jika terjadi, namun tidak terbatas pada kondisi di bawah ini:a. Pemohon gagal memfasilitasi kunjungan surveilen/asesmen penyaksian dalam kerangka waktu b. Pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan secara memuaskan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prosedur tindakan perbaikan asesmen;c. Pemohon yang terakreditasi secara sukarela mengajukan

ONLINE, Silahkan Chat Disini...