LOC melakukan surveilen terjadwal ke pemohon yang terakreditasi untuk memnatau pemenuhan persyaratan akreditasi dari waktu ke waktu. Selama 3 (tiga) tahun masa sertifikasi, LOC akan melaksanakan kunjungan surveilen terjadwal 2 (dua) kali, kecuali ada keputusan sertifikasi untuk dilakukan surveilen tidak terjadwal atau terdapat regulasi atau dokumen normatif lainnya yang menetapkan berbeda untuk skema sertifikasi tertentu.

Kunjungan surveilen pertama dilaksanakan antara bulan ke-10 sampai bulan ke-12 sejak tanggal ditetapkan sertifikasi (bagi pemohon sertifikasi awal) atau tanggal masa berlaku sertifikasi siklus sebelumnya, Apabila surveilen tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan maka status sertifikasi akan dibekukan. Catatan : Perhitungan bulan dimulai pada akhir bulan tanggal penetapan sertifikasi (bagi pemohon sertifikasi awal) atau tanggal masa berlaku sertifikasi siklus sebelumnya (bagi pemohon sertifikasi ulang)

Kunjungan surveilen kedua dilaksanakan mulai bulan ke-18 sampai bulan ke-24 sejak ditetapkan sertifikasi (bagi pemohon sertifikasi awal) atau tanggal masa berlaku sertifikasi siklus sebelumnya, Apabila surveilen tidak dapat dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan maka status sertifikasi akan dibekukan

Apabila kunjungan surveilen tidak dapat dilakukan karena adanya keadaan kahar (force majeur), pemohon mengirimkan surat kepada LOC yang berisi permohonan penundaan disertai dengan alasannya serta rencana pemohon dalam memelihara status sertifikasi.

Dalam 1 (satu) siklus sertifikasi, semua lingkup dan lokasi yang telah sertifikasi harus dilakukan asesmen. Pengaturan lebih lanjut mengenai ruang lingkup dan lokasi yang dilakukan asesmen diatur dalam dokumen persyaratan khusus skema sertifikasi (LOC) yang relevan.
Setelah proses surveilen selesai, LOC memberikan informasi status sertifikasi kepada pemohon

Selanjutnya, Proses surveilen

ONLINE, Silahkan Chat Disini...