Untuk mengajukan sertifikasi organik, Pemohon bisa mendaftarkan langsung ke Kantor Lawu Organic Certification (LOC) yang beralamat di Ds Bogo RT 06 RW 02 Desa Wakah Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi (wilayah Agro Techno Park) pada jam kerja untuk mendapatkan informasi mengenai proses sertifikasi, formulir yang harus dilengkapi dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan serta biaya dapat diperoleh melalui laman layanan atau dapat mendownloadnya melalui website resmi www.locindonesia.com

Setelah mendapatkan informasi Pemohon dapat melengkapi persyaratan dan mengajukan pendaftaran ke Lawu Organic Certification (LOC), Permohonan dinyatakan lengkap apabila kajian permohonan dan sumber daya dinyatakan memenuhi dan pemohon melakukan pembayaran pendaftaran dan Proses audit kecukupan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon yang disampaikan harus diselesaikan maksimal 1 (satu) minggu sejak permohonan dinyatakan lengkap sesuai persyaratan permohonan sertifikasi. Apabila selama proses audit kecukupan ada dokumen yang kurang pemohon wajib melengkapi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, apabila proses ini tidak dapat diselesaikan dalam waktu tersebut maka proses pendaftaran dinyatakan gugur dan untuk melanjutkan proses sertifikasi pemohon harus mengajukan permohonan kembali.

Pengajuan kelengkapan dokumen persyaratan pemohon memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan akurat

Pada setiap tahapan permohonan apabila ditemukan bukti bahwa pemohon melakukan kecurangan, penipuna, pemalsuan atau menyembunyikan informasi dengan sengaja, baik saat pengajuan permohonan maupun saat proses inspeksi, LOC akan menolak permohonan, menghentikan atau membatalkan proses sertifikasi

Kegiatan inspeksi awal, inspeksi ulang dan inspeksi tidak terjadwal dapat dilaksanakan secara inspeksi lapang (onsite), atau kombinasi inspeksi lapang dan jarak jauh (hybrid)

Kegiatan surveilen, penambahan ruang lingkup dapat dilaksanakan secara inspeksi lapang (onsite) atau kombinasi inspeksi lapang dan jarak jauh (hybrid) atau inspeksi jarak jauh (remote)

LOC membuat keputusan tentang metode inspeksi dengan pertimbangan resiko yang relevan (resiko terhadap efektifitas inspeksi, riwayat inpeksi sebelumnya, ketersediaan inspektor, lokasi pemohon, risiko perjalanan ke lokasi tujuan, lokasi klien pemohon, ruang lingkup kegiatan pemohon, kebijakan pemilik skema dan kondisi kedaruratan), keputusan akhir terkait pelaksanaan inspeksi dan/atau inspeksi penyaksian dilakukan secara remote atau onsite dan/atau hybrid, ditetapkan oleh LOC dan bersifat final

Apabila kegiatan inspeksi penyaksian dilaksanakan secara onsite maka pemohon harus menjamin dan memfasilitasi akses personal pemohon dan LOC yang ditugaskan dalam kegiatan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Proses sertifikasi

ONLINE, Silahkan Chat Disini...