Praasesmen dilakukan atas permintaan tertulis dari pemohon kepada LOC setelah pemohon mengajukan permohonan sertifikasi

LOC dapat merekomendasikan kepada pemohon untuk dilakukan praasesmen apabila hasil kaji ulang permohonan pemohon mengindikasi adanya perbedaan yang signifikan dengan persyaratan sertifikasi

Praasesmen dilakukan oleh persoel yang ditunjuk oleh LOC untuk melakukan hal berikut, namun tidak terbatas pada :

  • Penjelasan syarat dan aturan sertifikasi
  • Konfirmasi kecukupan persyaratan permohonan akreditasi
  • Konfirmasi lingkup akreditasi termasuk lokasi (multilokasi)
  • Evaluasi awal kecukupan organisasi dan sumber daya

Pelaksanaan praasesmen akan dikenakan biaya terpisah dari akreditasi awal dan dilakukan dengan maksimal 2 (dua) orang-hari

ONLINE, Silahkan Chat Disini...