Pemohon yang telah terakreditasi dapat mengajukan perluasan ruang lingkup Sertifikasi organik
Pengajuan perluasan ruang lingkup sertifikasi dapat dilakukan setelah 3 (tiga)
bulan sejak keputusan akreditasi awal.
Perluasan ruang lingkup dapat diajukan pemohon apabila:
a. Pemohon tidak dalam status dibekukan;
b. Pemohon telah mendapat keputusan terkait proses asesmen sebelumnya (misal
keputusan surveilen, keputusan penambahan ruang lingkup, keputusan
sertifikasi); dan
c. Pemohon telah menyelesaikan surveilen tidak terjadwal (apabila ada).
Apabila pelaksanaan asesmen lapangan untuk perluasan ruang lingkup akreditasi
dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan kunjungan surveilen, pemohon harus
menyampaikan permohonan perluasan ruang lingkup dan menyerahkan dokumen
pendukung paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan surveilen.
Jika pemohon mengajukan perluasan ruang lingkup yang merupakan bagian dari atau
sejenis dengan ruang lingkup yang telah diakreditasi, LOC dapat memberikan
perluasan ruang lingkup dengan teknik asesmen selain asesmen lapangan yang
diatur dalam dokumen persyaratan khusus skema akreditasi yang
relevan.
Pelaksanaan kegiatan asesmen penyaksian dapat dilakukan bersamaan dengan
asesmen terjadwal atau dilakukan secara terpisah.
Pengaturan mengenai kegiatan penilaian kesesuaian dan personel yang akan
dilakukan asesmen penyaksian diatur dalam dokumen persyaratan khusus skema
sertifikasi yang relevan.
Pada saat hasil perluasan ruang lingkup sertifikasi diperoleh, LOC menerbitkan
suplemen atau amandemen lampiran sertifikat akreditasi yang berlaku sejak
tanggal ditetapkan hingga berakhirnya sertifikat akreditasi.

