LOC membekukan status akreditasi untuk seluruh atau sebagian lingkup sertifikasi pemohon jika terjadi, namun tidak terbatas pada kondisi di bawah ini:
a. Pemohon gagal memfasilitasi kunjungan surveilen/asesmen penyaksian dalam kerangka waktu
b. Pemohon tidak dapat menyelesaikan tindakan perbaikan secara memuaskan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan prosedur tindakan perbaikan asesmen;
c. Pemohon yang terakreditasi secara sukarela mengajukan diri untuk dibekukan status sertifikasinya;
d. Temuan ketidaksesuaian kategori 1 (satu) saat kunjungan surveilen/reakreditasi, atau asesmen penyaksian;
e. penyelidikan keluhan terhadap Pemohon oleh LOC, menunjukkan hasil yang tidak sesuai dengan persyaratan akreditasi;
f. Pemohon menyalahgunakan atau menggunakan simbol sertifikasi organik
g. Adanya biaya sertifikasi/iuran yang tidak dibayarkan oleh pemohon.
h. Pemohon tidak melakukan pemutakhiran data dan atau informasi penilaian kesesuaian melalui sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian
i. Pemohon melanggar syarat dan aturan sertifikasi organik
j. Perubahan pada pemohon (organisasi, lokasi, tata letak, personel inti) yang berdampak signifikan terhadap kompetensi pemohon


Pembekuan status akreditasi untuk seluruh atau sebagian lingkup akreditasi pemohon hanya berlaku apabila LOC telah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon sertifikasi beserta alasan pembekuan.
Pemohon yang status sertifikasinya dibekukan dilarang melakukan kegiatan penilaian kesesuaian pada ruang lingkup yang dibekukan.

Penetapan masa pembekuan mempertimbangkan penyebab status pembekuan dengan maksimal 1 (satu) tahun. Apabila setelah masa pembekuan yang ditetapkan pemohon belum menyelesaikan tindakan perbaikan, status akreditasi pemohon akan dicabut.

ONLINE, Silahkan Chat Disini...