Hak dan Kewajiban pemohon yang telah Disertifikasi

Pemohon yang disertifikasi oleh LOC mempunyai hak untuk:

  1. menggunakan simbol sertifikasi LOC;
  2. mendapatkan informasi setiap adanya perubahan persyaratan sertifikasi;
  3. mengajukan keluhan, penyelesaian perselisihan dan banding kepada LOC;
  4. mendapatkan informasi nama anggota tim asesmen yang akan melaksanakan kunjungan sertifikasi awal/surveilen/resertifikasi/asesmen penyaksian dan menyatakan penolakan terhadap tim asesmen dengan alasan yang dapat diterima;
  5. mengajukan permohonan perluasan, pengurangan, pembekuan, dan pencabutan ruang lingkup sertifikasi;
  6. diinformasikan status sertifikasinya pada website LOC.

Pemohon yang disertifikasi LOC mempunyai kewajiban untuk:

  1. selalu memenuhi kriteria dan persyaratan sertifikasi LOC sesuai dengan ruang lingkup yang diberikan serta menyediakan bukti pemenuhannya termasuk melakukan penyesuaian apabila ada perubahan persyaratan sertifikasi;
  2. bekerjasama dengan LOC sejauh dibutuhkan dalam rangka memastikan pemenuhan persyaratan sertifikasi;
  3. menyediakan akses kepada LOC untuk melakukan asesmen terhadap personel, lokasi, peralatan, informasi, dokumen dan rekaman yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, hal ini termasuk pemberian izin kepada LOC dan inspektornya untuk melakukan asesmen, surveilen, verifikasi dan kegiatan lainnya terkait dengan kegiatan sertifikasi;
  4. menyediakan/melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian yang dapat disaksikan (asesmen penyaksian) dan bertanggung jawab terhadap hasil asesmen penyaksian yang telah disepakati sesuai dengan ketentuan LOC;
  5. memiliki perjanjian yang berkekuatan hukum dengan klien pemohon untuk menyediakan akses kepada LOC melakukan kegiatan asesmen penyaksian terhadap aktivitas pemohon pada saat melakukan penilaian kesesuaian di lokasi klien, bila relevan dengan dokumen persyaratan khusus;
  6. menginformasikan kepada klien pemohon apabila sedang dalam status pembekuan, pengurangan lingkup, atau pencabutan sertifikasi, termasuk juga konsekuensi atas perubahan status sertifikasi;
  7. patuh pada aturan penggunaan simbol sertifikasi LOC
  8. menggunakan sertifikasinya sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan, tidak membuat pernyataan yang berkaitan dengan status sertifikasi yang dapat menyesatkan serta tidak menggunakan status sertifikasi sedemikian rupa sehingga dapat merugikan LOC;
  9. segera memberitahukan kepada LOC tentang:

i. perubahan status legal, status kepemilikan, status komersial dan status organisasi;

ii. perubahan lokasi dan/atau sumber daya pemohon yang mempengaruhi kompetensi dalam melakukan  penilaian kesesuaian; dan

iii. perubahan organisasi, manajemen puncak atau personel kunci pemohon;

j. menjamin bahwa informasi dan dokumentasi yang diberikan kepada LOC selalu mutakhir, terkendali, benar, dan akurat, serta tidak melakukan kecurangan, penipuan, pemalsuan atau menyembunyikan informasi;

k. membayar biaya sertifikasi dan biaya lainnya yang ditetapkan LOC;

l. memberikan  akses dan bantuan kepada LOC dalam melakukan penyelidikan dan penyelesaian setiap keluhan yang ditujukan kepada pemohon tentang Dokumen ini tidak dikendalikan jika diunduh/Uncontrolled when downloaded kegiatan penilaian kesesuaian yang termasuk dalam ruang lingkup yang telah disertifikasi;

m. menjamin tidak ada sertifikat/laporan yang dikeluarkan oleh pemohon yang digunakan oleh pelanggan atau orang yang diberi kuasa untuk maksud promosi atau publikasi yang menyesatkan;

n. menerima apabila ada asesor magang, observer, monitoring dari LOC pada saat pelaksanaan kunjungan sertifikasi awal/surveilen/resertifikasi/penyaksian.

o. memfasilitasi peer evaluation LOC dalam rangka mendapatkan dan/atau mempertahankan pengakuan internasional;

p. memberikan data kepada LOC secara periodik sesuai ketentuan dalam skema sertifikasi, yang dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:

i. jumlah auditor;

ii. jumlah transfer sertifikat yang diterima (jika relevan); dan

iii. rencana/jadwal pelaksanaan audit di tahun berjalan

q. melakuLOC pemutakhiran data dan atau informasi penilaian kesesuaian melalui sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai kerangka waktu yang ditentukan.

Sertifikasi LOC tidak membebaskan atau mengurangi tanggung jawab pemohon dalam memenuhi peraturan perundangan yang berlaku.

Atas permintaan LOC, pemohon  harus menyediakan rekaman semua keluhan, termasuk juga tindakan perbaikannya.

Pemohon harus mengalokasikan waktu untuk LOC dalam rangka pelaksanaan kunjungan sesuai dengan ketentuan LOC.

ONLINE, Silahkan Chat Disini...